Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Antigen atau PCR Jika Sudah Vaksin Lengkap

azhfar muhammad
Menko Airlangga menyampaikan penonton MotoGP Mandalika tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR jika sudah vaksin dosis kedua atau lengkap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordiantor (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut penonton MotoGP Mandalika tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR jika sudah vaksin dosis kedua atau lengkap.

Dia menyebut, secara keseluruhan untuk capaian vaksinasi luar Jawa-Bali, khususnya di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada dosis pertama sudah mencapai 92 persen dan dosis kedua 70 persen. PPKM di NTB pun sudah mencapai level 1.

“Karena sudah level 70 persen capaian vaksinasi dosis keduanya di luar Jawa-Bali, penonton (MotoGP) di Mandalika yang sudah vaksin dosis kedua ga perlu tes antigen atau PCR lagi,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

Menko Airlangga menambahkan, sebanyak 60.000 tiket penonton telah disiapkan, namun sudah habis terjual terutama di hari ketiga pada saat pertandingan. 

“Untuk MotoGP secara teknis sudah kami persiapan mulai dari pengaspalan jalan ulang, kapasitas penonton 60 ribu dan seluruh tiket sudah sold out terutama di hari ketiga hari pas pertandingan,” ucap Menko Airlangga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Menko Airlangga Bertemu Komisioner Eropa, Bahas Percepatan Implementasi IEU-CEPA

Bisnis
4 hari lalu

IEU-CEPA Resmi Diteken, 98 Persen Tarif Perdagangan RI-Uni Eropa Dihapus

Nasional
5 hari lalu

RI-Uni Eropa Resmi Teken Kesepakatan IEU-CEPA, Berlaku Efektif Januari 2027

All Sport
5 hari lalu

Rossi Tidak Pernah Desak Bagnaia Singkirkan Marquez, Direktur VR46 Klarifikasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal