JAKARTA, iNews.id - Public service obligation (PSO) hingga aksi korporasi perusahaan plat merah akan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Rencananya, penugasan dialihkan mulai tahun depan.
Peralihan tugas tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Kedua regulasi masih dalam tahap finalisasi dan segera dirampungkan otoritas.
Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penugasan kepada BUMN untuk saat ini. Sebab, payung hukum masih digodok pemerintah dan masih harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Oh iya, bisa seperti itu (dialihkan 2025). Bisa mungkin agak sedikit lebih lambat dan sebagainya,” ujar Kaharuddin kepada iNews.id, Senin (18/11/2024).
BP Danantara masih menunggu pengesahan PP dan Perpres. Kaharuddin memperkirakan, beleid bakal diterbitkan, setelah kepulangan Presiden Prabowo dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.
“Begitu kembali Presiden dari luar negeri, sesegera mungkin dilakukan, diterbitkan (PP dan Perpres),” tutur dia.