Penumpang Kereta Luar Biasa dari dan Menuju Jakarta Wajib Punya SIKM

Aditya Pratama
Petugas berbincang dengan penumpang kereta api luar biasa. (Foto: Ant)

Joni menuturkan, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, maka tidak diizinkan menggunakan KLB dan tiket dikembalikan 100 persen.

Sampai dengan 26 Mei, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” ucap Joni.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menteri PKP Maruarar Tegaskan Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules

Nasional
6 hari lalu

Buang Sampah Sembarangan di Stasiun dan Jalur Kereta? Siap-Siap Ditindak KAI!

Nasional
10 hari lalu

Waspada! Lowongan Kerja KAI Palsu Beredar di TikTok, Begini Modusnya

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Targetkan Stasiun JIS Rampung Mei 2026, Beroperasi Juni

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal