Penumpang Kereta Luar Biasa dari dan Menuju Jakarta Wajib Punya SIKM

Aditya Pratama
Petugas berbincang dengan penumpang kereta api luar biasa. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Izin tersebut berlaku pagi penumpang yang hendak masuk atau keluar dari wilayah Jakarta.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Rabu (27/5/2020).

Joni menerangkan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat proses verifikasi berkas pembelian tiket, penumpang KLB dari dan menuju Jakarta ajib menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
10 hari lalu

10 Perjalanan KRL Lintas Bogor-Jakarta Kota Dibatalkan Hari Ini, Berikut Daftarnya

10 hari lalu

7 Perjalanan KRL Lintas Bogor Dibatalkan Pagi Ini, Cek Jadwalnya

10 hari lalu

KAI Catat Lonjakan Penumpang Tertinggi di 10 Stasiun, Terbesar 108 Persen

12 hari lalu

KAI Buka Suara soal KRL INKA Masih Bermasalah usai Perawatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal