JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diminta memperketat protokol kesehatan (prokes), terutama pembatasan jumlah penumpang dan jaga jarak di Kereta Rail Listrik (KRL) Jabodetabek.
Hal itu, terkait dengan penumpang KRL Jabodetabek yang berjubel saat jam pergi dan pulang kantor, yang hampir mencapai kapasitas normal seperti sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Angkutan transportasi khususnya KRL sudah beroperasi sebanyak 80 persen dan sekarang okupansinya sudah meningkat terlebih pada pagi hari dan jam-jam ramai. Dan Harusnya aturan di KAI terkait Prokes harus ditekankan lagi,” kata Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (6/11/2021).
Menurut dia, mengatakan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek saat jam pergi dan pulang kantor sulit dihindari, sejak pemerintah mencabut aturan PPKM.
Meski demikian, KAI selaku operator kerera seharusnya tetap menerapkan aturan menjaga jarak bagi penumpang, sehingga jarak aman antarpenumpang tetap terjaga.
Saat ini, lanjutnya, hanya jarak antar tempat duduk yang masih diberlakukan KAI. Namun bagi penumpang yang berdiri, aturan menjaga jarak tidak diterapkan, sehingga penumpang pun berjubel.