JAKARTA, iNews.id - Penurunan harga gas untuk sektor industri perlu dikaji ulang. Pasalnya, kebijakan tersebut harus memangkas pendapatan negara, sementara pemerintah membutuhkan dana besar untuk penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19).
Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru mengatakan, kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per mmbtu perlu dievaluasi dan dikaji kembali terkait mekanisme, tata cara dan waktu pelaksanaanya.
Dengan begitu, seluruh pihak yang terkait dan kebijakan tersebut dapat benar-benar bertanggung jawab serta memastikan keseluruhan proses implementasi, baik manfaat yang diterima oleh industri, menjaga keekonomian pengelolaan bisnis penyaluran gas, dan yang paling penting memperhatikan kondisi keuangan negara di tengah penanganan Covid-19.
"Perlu di kaji ulang Peraturan Meteri turunannya yang saat ini masih harmonisasi. Jangan ambil kebijakan sepihak dan terkesan memudahkan masalah," kata Falah, di Jakarta Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, saat ini seluruh energi dan perhatian diberikan agar Indonesia dapat keluar dari pandemi Covid-19. Pemerintah saat ini pun sudah melakukan relokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), agar sebagian anggaran yang dapat digunakan dalam mendukung penanganan Covid-19.