JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya menurunkan harga gas untuk industri menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu mulai 1 April 2020. Keputusan ini dinilai akan berdampak kepada semua sektor.
“Terkait dengan penurunan harga gas untuk industri sebesar 6 dolar as per mmbtu di plant gate konsumen saya kira ini akan berdampak pada semua sektor baik itu hulu dan midstream. Untuk sektor hulu,sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri ESDM tidak ada pemotongan dari K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama tapi pemotongan dari penerimaan negara,” ujar Mamit di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Dia menuturkan, salah satu penerimaan negara yang terbesar adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) minyak dan gas bumi (migas). Pada 2019, PNBP Migas mencapai Rp115,1 triliun.
“Dengan demikian, di tengah turunnya harga minyak dunia saat ini dan penurunan penerimaan negara dari gas, maka target PNBP migas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN( 2020 sebesar Rp127,3 triliun akan sulit tercapai,” ujar Mamit Setiawan.
Dia juga menyampaikan, dengan kondisi seperti ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) harus melakukan pengawasan yang ketat kepada K3S. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendorong efisiensi dalam pelaksanaan operasional karena harga sedang turun dan pendapatan negara berkurang.