Perhatian! OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto 

Dinar Fitra Maghiszha
OJK menegaskan aktivitas pemasaran kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Promosi wajib dilakukan melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto. (Foto: Reuters)

Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut di media sosial.

"Influencer dengan banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti oleh pengikutnya," katanya.

OJK berharap para influencer kripto dapat berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi. Namun, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa menghadapi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menambahkan, influencer seharusnya memberikan informasi terpercaya kepada pengikutnya. 

“Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Beberapa negara sudah menerapkan hal ini untuk para influencer," ucap Kiki, sapaan akrabnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pengacara Bantah Gandeng Influencer Bela Nadiem: Kami Hanya Paparkan Fakta ke Publik

Nasional
2 hari lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Bisnis
2 hari lalu

OJK Klaim Reformasi Pasar Saham Buahkan Hasil, Kepercayaan Investor Meningkat

Bisnis
5 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
8 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal