Perhatian! Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi DMO Bakal Dihentikan Operasinya

Athika Rahma
Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 mengatur sanksi dan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. Kepmen ini mengatur sanksi dan denda bagi perusahaan batu bara yang tak menunaikan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri.

Adapun sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pelarangan ekspor hingga yang terparah penghentian operasi. Hal ini diatur dalam diktum pertama dan kedua beleid tersebut.

Mengutip dokumen Kepmen, Selasa (25/1/2022), dalam diktum pertama disebutkan, bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender
b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.

Kemudian, untuk perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase DMO, diktum kedua poin (a) tercatat bahwa perusahaan akan dikenai ketentuan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri (ekspor) sampai badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan.

Hal ini dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak batu bara dalam negeri atau spesifikasi batu bara yang dijual tidak dapat diserap untuk kebutuhan dalam negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Penjualan Mobil di Indonesia Turun, Ekspor Justru Naik 

Nasional
2 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Nasional
6 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman

Nasional
7 hari lalu

Berangsur Pulih, ESDM Catat Listrik 776.875 Pelanggan di Aceh Sudah Menyala Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal