Perilaku Konsumtif Masyarakat Bikin Pinjol Ilegal Menjamur

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia membuat pinjaman online (pinjol) ilegal menjamur. Hal itu, semakin diperparah dengan rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai pinjol. 

Pernyataan itu, disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Y. Wijaya, dalam dialog MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).

Dia menjelaskan, penggunaan dana pinjaman dari pinjol bukan hanya semata-mata karena tuntutan kebutuhan yang mendesak, tetapi juga karena perilaku konsumtif masyarakat. Hal itu, terlihat dari tingginya penggunaan pinjol melalui platform e-commerce, yang prosedurnya lebih mudah. 

"Pola hidup masyarakat yang konsumtif membuat Indonesia menjadi market yang seksi untuk bisnis pinjol, termasuk pinjol ilegal. Pendanaannya pun bukan hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri," kata Ronald. 

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait sudah memberikan informasi tentang pinjol yang mendapat izin resmi. Namun terbukti masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal yang jumlahnya lebih banyak dari pinjol resmi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
6 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Film
16 hari lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
16 hari lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Film
16 hari lalu

Gavin Enricko Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal