JAKARTA, iNews.id - Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia membuat pinjaman online (pinjol) ilegal menjamur. Hal itu, semakin diperparah dengan rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai pinjol.
Pernyataan itu, disampaikan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, Ronald Y. Wijaya, dalam dialog MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Dia menjelaskan, penggunaan dana pinjaman dari pinjol bukan hanya semata-mata karena tuntutan kebutuhan yang mendesak, tetapi juga karena perilaku konsumtif masyarakat. Hal itu, terlihat dari tingginya penggunaan pinjol melalui platform e-commerce, yang prosedurnya lebih mudah.
"Pola hidup masyarakat yang konsumtif membuat Indonesia menjadi market yang seksi untuk bisnis pinjol, termasuk pinjol ilegal. Pendanaannya pun bukan hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri," kata Ronald.
Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait sudah memberikan informasi tentang pinjol yang mendapat izin resmi. Namun terbukti masih banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal yang jumlahnya lebih banyak dari pinjol resmi.