Berdasarkan data OJK, sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Sementara total pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya 106.
"Ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal bisa menjamur karena ada permintaan masyarakat, meskipun mereka memberikan bunga yang mencekik. Kalau pinjol konvensional biasanya 0,8 persen per hari, kalau yang ilegal itu bisa sampai 6 persen meskipun tidak transparan," tutur Ronald.
Dari sisi keuntungan, lanjutnya, pinjol ilegal lebih banyak meraup untung karena menerapkan bunga tinggi dan berlipat ganda. Praktek bunga berlipat ganda yang diperoleh pinjol ilegal, juga dimanfaatkan oleh pinjol resmi. Hal itu, terutama diterapkan oleh pinjol melalui platform e-commerce yang memudahkan masyarakat berbelanja secara online dengan menggunakan fasilitas pay later, tanpa menyadari dengan bunga harian yang diterapkan dan bisa berlipat ganda saat terlambat membayar.
Terkait dengan itu, Ronald mengatakan, pemerintah perlu lebih mengulik peraturan terkait operasional pinjol secara keseluruhan, bukan hanya memberantas pinjol ilegal. Khusus untuk penerapan bunga, semua pinjol resmi bahkan yang bekerja sama dengan platform e-commerce harus memberikan penjelasan yang transparan kepada pengguna.
Pasalnya, banyak juga yang melaporkan mendapat bunga yang cukup tinggi bahkan mendapat teror telepon saat terlambat melakukan pembayaran dari pembelanjaan di e-commerce dengan menggunakan fasilitas pinjol berbentuk pay later.
Ronald mengungkapkan, dari sisi keuntungan pinjol ilegal memang lebih menguntungkan dari yang pinjol legal. Itu sebabnya, tak jarang perusahaan pinjol legal, kemudian memiliki beberapa cabang yang justru ilegal.
"Saya sempat membaca juga, ada sebuah perusahaan yang baru ditutup, ternyata punya akun banyak sekali, ada 13 kalau tidak salah, lucunya 10 ilegal, 3 legal, dari asosiasi hal ini menjadi pertanyaan," papar Ronald.