Perkara SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani

Rina Anggraeni
Putra ketiga Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo (kiri) dan istrinya, Mayangsari (kanan). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Putra ketiga Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo resmi menggugat pemerintah. Sri Mulyani Indrawati selaku menteri keuangan menjadi pihak tergugat.

Gugatan tersebut diajukan setelah Sri Mulyani mencegah Bambang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan hingga Bambang melunasi kewajiban utang kepada negara terkait SEA Games 1997.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah akan taat pada hukum. Keputusan Menkeu menagih piutang, kata dia, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Yustinus saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Yustinus menegaskan, Menkeu siap mencabut pencegahan ke luar negeri asalkan Bambang melunasi utang tersebut. Menurut dia, pemerintah tak asal menetapkan seseorang dicegah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani

Bisnis
1 tahun lalu

Destry Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Sri Mulyani: Selamat Jalankan Amanah

Bisnis
1 tahun lalu

Menkeu Sri Mulyani Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

Makro
2 tahun lalu

Sri Mulyani Lapor APBN Maret 2024 Masih Surplus Rp8,1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal