"Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," ucapnya.
Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SE Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.