Perkara SEA Games 1997, Bambang Trihatmodjo Gugat Sri Mulyani

Rina Anggraeni
Putra ketiga Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo (kiri) dan istrinya, Mayangsari (kanan). (Foto: Okezone)

"Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," ucapnya.

Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SE Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani

Bisnis
1 tahun lalu

Destry Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Sri Mulyani: Selamat Jalankan Amanah

Bisnis
1 tahun lalu

Menkeu Sri Mulyani Resmikan The Gade Creative Lounge di PKN STAN

Makro
2 tahun lalu

Sri Mulyani Lapor APBN Maret 2024 Masih Surplus Rp8,1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal