Perluasan Diskon PPnBM, Harga Mobil Turun hingga Rp36 Juta

Suparjo Ramalan
Harga mobil turun berkisar Rp25,20 juta sampai Rp36,50 juta setelah mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Harga mobil turun berkisar Rp25,20 juta sampai Rp36,50 juta setelah mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam keputusan ini, pemerintah menambah delapan jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM. Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback. 

Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp36,50 juta sehingga menjadi Rp540,5 juta. "Harga OTR Jabodetabek ya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy, Sabtu (2/4/2021). 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Motor
17 hari lalu

Penjualan Motor di Indonesia Tahun Ini Diprediksi Stagnan 6,4 Juta Unit

Motor
17 hari lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Motor Nasional, Begini Tanggapan Honda

Motor
22 hari lalu

Tak Kunjung Ada Kejelasan, Honda Masih Tunggu Pemerintah soal Insentif Motor Listrik

Motor
24 hari lalu

Honda Vario 125 Terbaru Meluncur, Apakah Inden?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal