JAKARTA, iNews.id - Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum belum terbit.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan TAM masih menunggu aturan diskon PPnBM tersebut. Akibat PMK belum keluar, dia belum bisa memaparkan harga jual setelah diskon.
"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021)
Senada, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (PM Yusak Billy mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari Kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya.