PMK Belum Terbit, Mobil 1.501-2.500 cc Belum Bisa Dijual Harga Diskon PPnBM

Giri Hartomo
Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas 1.501-2.500 cc belum bisa diterapkan pada 1 April 2021. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum belum terbit.

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi mengatakan TAM masih menunggu aturan diskon PPnBM tersebut. Akibat PMK belum keluar, dia belum bisa memaparkan harga jual setelah diskon.

"Kami masih menunggu PMK, setelah itu baru kami bisa memberikan informasi lebih lanjut," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021)

Senada, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (PM Yusak Billy mengaku belum mengetahui produk mobil Honda yang akan masuk dalam kebijakan tersebut. 

"Kami belum dapat informasi dari Kementerian terkait. Kami masih menunggu," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Mobil
1 tahun lalu

Kolaborasi Builder, Toyota Pamer Hilux Rangga Towing Car dan Modifikasi Lineup GR di IMX 2024

Mobil
2 tahun lalu

Rombak Direksi, Honda Prospect Motor Ganti Presiden Direktur

Mobil
2 tahun lalu

Fokus Hybrid, Honda Ungkap Tantangan Mobil Listrik di Indonesia

Mobil
2 tahun lalu

Honda Kolaborasi Jakarta Good Guide Jelajahi Ibu Kota Pakai Kendaraan Ramah Lingkungan

Mobil
2 tahun lalu

Perluas Layanan, Honda Tambah Fasilitas Bodi dan Cat di Jakarta Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal