Permudah Akses Informasi, Bappebti Kemendag Komitmen Layani Masyarakat melalui Lini Bappebti

Anindita Trinoviana
Bappebti mempermudah layanan pengaduan dan informasi PBK, SRG, dan PLK melalui Lini Bappebti. (Foto: Bappebti)

Prosedur Penerimaan Layanan LINI Bappebti melalui Call Center

1. Pelapor (Masyarakat/Stakeholder) melaporkan melalui saluran call center yang disediakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;

2. Petugas layanan memberikan salam, memperkenalkan diri dan meminta data identitas pelapor; 

3. Petugas layanan melakukan pencatatan data identitas pelapor dan melakukan konfirmasi atas kebenaran data identitas pelapor;

4. Petugas layanan menerima pengaduan dan/atau meminta kebutuhan informasi layanan yang diperlukan pelapor;

5. Petugas layanan melakukan konfirmasi atas kebenaran laporan yang diterima; 

6. Petugas layanan melakukan analisa dan penetapan tindak lanjut atas pelaporan / pengaduan. Jika berdasarkan analisa pengaduan dan pemberian informasi dapat langsung ditindaklanjuti atau langsung ditanggapi oleh petugas pelayanan maka Pelapor telah dapat menerima layanan informasi dan/atau Konsultasi yang dibutuhkan. Namun jika Petugas Pelayanan tidak dapat menindaklanjuti permintaan informasi dan/atau pengaduan Pelapor maka Petugas Pelayanan menyampaikan informasi tata cara penyelesaian permasalahan sesuai dengan SOP Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan dan memberikan informasi penyampaian bukti melalui nomor What’s App dan Email untuk pengaduan. 

Selain pelayanan melalui panggilan telepon melalui Call Center, Bappebti juga membuka pelayanan pengaduan langsung (onsite) yang bertempat di lantai 2 Gedung Bappebti. Proses permintaan jadwal pertemuan untuk pelaporan / pengaduan sebagai berikut :

1. Pelapor (Masyarakat/Stakeholder) yang akan datang secara langsung melalui janji temu dengan menyampaikan maksud dan tujuan, serta permasalahan yang akan dikonsultasikan yang di kirim melalui email humas.bappebti@kemendag.go.id;

2. Petugas akan mencatat dan mengatur waktu temu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang datang ke Bappebti dapat langsung bertemu dengan petugas yang sesuai dengan kebutuhan yang bersangkutan. Apabila masyarakat yang sudah terlanjur hadir ke Bappebti tanpa melakukan pendaftaran melalui email akan diterima Resepsionis;

3. Resepsionis melakukan pencatatan dan pendataan permintaan jadwal pelaporan dan/atau pengaduan. Apabila melalui telepon petugas layanan melakukan pencatatan data identitas pelapor dan melakukan konfirmasi atas kebenaran data identitas pelapor;

4. Resepsionis menyampaikan daftar/data jadwal pertemuan kepada petugas layanan, apabila melalui telepon maka pelapor akan mendapatkan jadwal pertemuan pelaporan dan/atau pengaduan setelah petugas layanan berkoordinasi dengan resepsionis untuk jadwal yang akan ditetapkan;

5. Petugas layanan melakukan pencatatan daftar jadwal pertemuan pelaporan dan/atau pengaduan.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
4 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Bisnis
12 bulan lalu

ICDX Siapkan Langkah Strategis untuk Dukung Upaya Bappebti Perkuat Transaksi Multilateral

Bisnis
1 tahun lalu

Mendag Soal Harga Minyakita di Atas HET: Kebanyakan di Indonesia Timur

Bisnis
1 tahun lalu

Profil Budi Santoso, Birokrat yang Dipilih Prabowo jadi Menteri Perdagangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal