Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari Seminggu? Cek Dulu Aturannya

Iqbal Dwi Purnama
Perppu Cipta Kerja hapus libur 2 hari seminggu? cek dulu aturannya. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Sementara soal ketentuan cuti, Perppu Cipta Kerja menyebutkan perusahaan memberikan cuti tahunan sedikitnya 12 hari setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.

"Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 Perppu Cipta Kerja. 

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

"Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu 2/2022.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

15.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual pada Libur Isra Miraj, Masyarakat Serbu Promo

Megapolitan
20 hari lalu

30.649 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta pada Libur Isra Miraj

Nasional
20 hari lalu

Besok Libur Apa? Ini Jadwal Resmi 16 Januari 2026 dari Pemerintah

Nasional
2 bulan lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal