Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari Seminggu? Cek Dulu Aturannya

Iqbal Dwi Purnama
Perppu Cipta Kerja hapus libur 2 hari seminggu? cek dulu aturannya. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Sementara soal ketentuan cuti, Perppu Cipta Kerja menyebutkan perusahaan memberikan cuti tahunan sedikitnya 12 hari setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.

"Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 Perppu Cipta Kerja. 

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

"Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu 2/2022.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Destinasi
1 bulan lalu

Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang

Nasional
3 bulan lalu

18 Agustus Libur Gak? Ini Penjelasan Resmi dari Pemerintah!

Bisnis
4 bulan lalu

LRT Jabodebek Angkut 2,31 Juta Penumpang Sepanjang Juni, Ketepatan Waktu 99,88 Persen

Nasional
4 bulan lalu

LRT Jabodebek Tambah Perjalanan Mulai 1 Juli 2025, Headway Kereta Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal