Sementara soal ketentuan cuti, Perppu Cipta Kerja menyebutkan perusahaan memberikan cuti tahunan sedikitnya 12 hari setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.
"Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 Perppu Cipta Kerja.
Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
"Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu 2/2022.