Perpres Baru Terbit, ASN Kerja 7,5 Jam Sehari, Sabtu-Minggu Libur

Dovana Hasiana
Perpres baru terbit, ASN kerja 7,5 jam sehari, Sabtu-Minggu libur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan baru tersebut, jam kerja ASN kurang dari 8 jam dan weekend libur.

Adapun hari kerja instansi sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sementara untuk jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Sabtu (15/4/2023). 

Untuk jam istirahat terdiri dari dua kategori. Senin hingga Kamis, istirahat selama 60 menit, sedangkan Jumat selama 90 menit. 

Dalam peraturan yang diteken pada 12 April 2023 tersebut, hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat. Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  

Nasional
20 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
20 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
20 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal