JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (12/4/2023). Aturan itu mengizinkan ASN untuk work from anywhere (WFA) atau bekerja di mana saja.
Aturan tentang WFA ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (1).
"Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel. Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu," bunyi Pasal 8 Ayat (2) perpres tersebut dikutip Jumat (14/4/2023).
Namun, tidak semua ASN bisa menerapkan work from anywhere ini. Jenis pekerjaan dan pegawai ASN di sebuah instansi yang bisa fleksibel akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya akan diatur dengan peraturan menteri. Tapi, ada juga jumlah jam kerja dalam satu minggu yang harus dipenuhi ASN jika bekerja secara fleksibel.
Ketentuan soal hari dan jam kerja di instansi pemerintah tersebut dikecualikan bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan atau layanan langsung kepada masyarakat.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam Perpres ini juga tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI.
Kemudian, tidak berlaku juga untuk Polri dan anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri. Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
Tak hanya itu, terdapat aturan terbaru soal jam kerja bagi para ASN di pemerintah pusat maupun daerah. Terdapat dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa. Di mana, hari kerja ASN yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.
"Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4.