Lebih lanjut Fadjar menjelaskan penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan Perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan. Serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. Dengan semua pertimbangan itu, gaji yang diterima per bulan oleh direksi maupun komisaris tidak seperti yang beredar di media.
“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” kata Fadjar.
Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.