JAKARTA, iNews.id - Beredar kabar bahwa gaji Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama yang diemban oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini tembus hingga miliaran. Merespons hal ini, Pertamina pun menampik hal tersebut.
Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso informasi yang beredar di media terkait gaji/honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama tidak tepat.
Fadjar menuturkan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Dijelaskannya, penetapan itu mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” tutur dia, Jumat (4/8/2023).