Perusahaan Buka Loker Wajib Lapor, Perindo: Kolaborasi agar Tenaga Kerja Dapat Pekerjaan yang Layak

Dimas Choirul
Ilustrasi perusahaan wajib lapor jika buka loker. Perindo pun mendukung aturan tersebut. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan mendukung langkah pemerintah mengeluarkan aturan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan wajib lapor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Menurutnya, aturan yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melapor ke pemerintah jika membuka lowongan pekerjaan sangat baik. Sebab, hal itu menandakan berkolaborasi dan memastikan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Kami menilai kewajiban perusahaan untuk melaporkan ke Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja jika membuka lowongan pekerjaan adalah hal yang baik untuk kolaborasi antara sektor swasta atau dunia usaha dengan pemerintah. Supaya makin banyak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan yang layak," ucap Yerry kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Menurut Yerry --yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Utara itu-- kewajiban perusahaan adalah sebatas fungsi menginformasikan tentang adanya lowongan pekerjaan. Pemerintah diharapkan tidak mengintervensi kebijakan perusahaan dalam penerimaan tenaga kerja.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Megapolitan
2 hari lalu

Perindo Sebut Akses KRL hingga TransJakarta di Jaktim Belum Optimal, Dorong Pemerataan Akses

Megapolitan
2 hari lalu

Jelang Verifikasi 2027, DPD Partai Perindo Jaktim Matangkan Struktur lewat Rakorda

Nasional
2 hari lalu

Rifqi Ali Mubarok Dilantik jadi Ketua DPW Perindo Jabar, Siap Perkuat Basis Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal