JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, perusahaan yang memegang izin tersebut wajib lapor ke Kementerian Perindustrian.
SE Nomor 8 tahun 2020 itu mengatur kewajiban pelaporan industri dan kawasan industri yang memiliki IOMKI terkait protokol kesehatan. Selain tata cara pelaporan, SE tersebut juga memuat sanksi.
"Perusahaan wajib memiliki SOP pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya," kata Agus, Selasa (28/4/2020).
Dia mengatakan, perusahaan yang telah memiliki SOP itu juga wajib menjalankannya. Perusahaan diminta lapor secara berkala setiap minggu untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
Perusahaan bisa memberikan laporan melalui portal SIINas yaitu siinas.kemenperin.go.id.
"Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” ujar Agus.