Perusahaan Pemegang Izin Operasional saat PSBB Wajib Lapor Berkala ke Kemenperin

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, perusahaan yang memegang izin tersebut wajib lapor ke Kementerian Perindustrian.

SE Nomor 8 tahun 2020 itu mengatur kewajiban pelaporan industri dan kawasan industri yang memiliki IOMKI terkait protokol kesehatan. Selain tata cara pelaporan, SE tersebut juga memuat sanksi.

"Perusahaan wajib memiliki SOP pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya," kata Agus, Selasa (28/4/2020).

Dia mengatakan, perusahaan yang telah memiliki SOP itu juga wajib menjalankannya. Perusahaan diminta lapor secara berkala setiap minggu untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Perusahaan bisa memberikan laporan melalui portal SIINas yaitu siinas.kemenperin.go.id.

"Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” ujar Agus.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Mobil
3 hari lalu

Harga Mobil Listrik Dikhawatirkan Naik akibat Insentif Dihentikan, Tanggapan Periklindo Mengejutkan

Mobil
22 hari lalu

Kemenperin Usulkan Jenis Mobil Layak Dapat Insentif

Mobil
25 hari lalu

Tarik Ulur Kemenperin dan Kemenko Perekonomian soal Insentif Otomotif, Industri Terombang-ambing

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal