Perusahaan Pemegang Izin Operasional saat PSBB Wajib Lapor Berkala ke Kemenperin

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru soal izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini, perusahaan yang memegang izin tersebut wajib lapor ke Kementerian Perindustrian.

SE Nomor 8 tahun 2020 itu mengatur kewajiban pelaporan industri dan kawasan industri yang memiliki IOMKI terkait protokol kesehatan. Selain tata cara pelaporan, SE tersebut juga memuat sanksi.

"Perusahaan wajib memiliki SOP pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya," kata Agus, Selasa (28/4/2020).

Dia mengatakan, perusahaan yang telah memiliki SOP itu juga wajib menjalankannya. Perusahaan diminta lapor secara berkala setiap minggu untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Perusahaan bisa memberikan laporan melalui portal SIINas yaitu siinas.kemenperin.go.id.

"Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” ujar Agus.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Aksesoris
8 hari lalu

Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan

Nasional
21 hari lalu

Menperin Usul Program Mobil Nasional Jadi Proyek Strategis Nasional

Mobil
28 hari lalu

Kepincut Mobil Listrik Xiaomi, Menperin Minta SU7 Diboyong ke Indonesia

Mobil
3 bulan lalu

Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Mobil
4 bulan lalu

Kondisi Tidak Baik, Menperin Minta Toyota, Suzuki dan Daihatsu Tak Naikkan Harga dan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal