Kemenperin Rilis Surat Edaran Operasional Pabrik, dari Wajib Masker hingga Vitamin

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis surat edaran (SE) terkait pelaksanaan operasional pabrik selama masa pandemi virus corona (Covid-19). SE itu mengatur soal kewajiban penggunaan masker hingga vitamin.

SE Nomor 4 tahun 2020 itu didasarkan pada PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Covid-19.

“Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (9/4/2020).

SE bertanggal 7 April 2020 itu ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), asosiasi industri, dan perusahaan. SE ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha selama wabah virus corona.

Dalam SE itu, Agus meminta industri alat kesehatan dan aneka pangan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Selain itu, kedua industri itu diharapkan bisa mengekspor setelah kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Aksesoris
9 hari lalu

Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan

Nasional
22 hari lalu

Menperin Usul Program Mobil Nasional Jadi Proyek Strategis Nasional

Mobil
29 hari lalu

Kepincut Mobil Listrik Xiaomi, Menperin Minta SU7 Diboyong ke Indonesia

Mobil
3 bulan lalu

Insentif Berakhir, APM Wajib Produksi Mobil di Dalam Negeri Sesuai Jumlah Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal