JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai adanya sejumlah pesawat asing dengan kode registrasi asing yang parkir di Bandara Halim Perdanakusuma dan melayani rute domestik selama berbulan-bulan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan, ketentuan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing (pesawat non kode PK) di Wilayah Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Dia menjelaskan, kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing (pesawat non PK) ke/dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance). Persertujuan tersebut, meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri (izin diplomatic/diplomatic clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (izin keamanan/security clearance), dan Kementerian Perhubungan (persetujuan terbang/flight approval).
"Pemberian persetujuan terbang oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," kata dia, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut Maria menuturkan, pemberian persetujuan terbang (flight clearance) diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggaran navigasi penerbangan. Setelah memiliki izin terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui bandar udara internasional yang telah ditetapkan.