Pesawat Asing Layani Rute Domestik RI, Begini Penjelasan Kemenhub

Heri Purnomo
Pesawat asing layani rute domestik RI, begini penjelasan kemenhub. Foto: ilustrasi pesawat parkir

Dengan demikian, pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu, antara lain VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanann negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation, dan technical landing. Pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic). 

"Hal ini dinyatakan dalam FC (flight clearance), yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," ujarnya. 

Adapun laporan mengenai pesawat asing tersebut awalnya diunggah oleh pengamat penerbangan Alvien Lie dalam akunnya di Twitter. Dia mengunggah foto pesawat yang parkir di Badaran Halim Perdanakusuma. Dalam caption foto tersebut dia menjelaskan bahwa banyak pesawat beregistrasi T7 & N berdomisili di bandara Halim Perdana Kusuma. 

Kode T7 artinya pesawat itu teregistrasi di San Marino, sedangkan N teregistrasi di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, pesawat-pesawat ity telah melanggar aturan asas cabotage, yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kemenhub Turunkan Harga Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Libur Nataru

Nasional
11 hari lalu

Menhub Sepakat Reaktivasi Jalur Kereta di Jabar, Target Rampung 2027

Nasional
13 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
16 hari lalu

Kemenhub Susun Tim Percepat Penanganan Truk ODOL, Libatkan DPR hingga Kementerian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal