Dengan demikian, pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu, antara lain VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanann negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation, dan technical landing. Pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (no uplift local traffic).
"Hal ini dinyatakan dalam FC (flight clearance), yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," ujarnya.
Adapun laporan mengenai pesawat asing tersebut awalnya diunggah oleh pengamat penerbangan Alvien Lie dalam akunnya di Twitter. Dia mengunggah foto pesawat yang parkir di Badaran Halim Perdanakusuma. Dalam caption foto tersebut dia menjelaskan bahwa banyak pesawat beregistrasi T7 & N berdomisili di bandara Halim Perdana Kusuma.
Kode T7 artinya pesawat itu teregistrasi di San Marino, sedangkan N teregistrasi di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, pesawat-pesawat ity telah melanggar aturan asas cabotage, yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.