Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut melakukan penyerangan terhadap kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno, mengatakan pihaknya melalui otoritas bandara setempat, masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut dan meminta keterangan pelaku yang mengalami luka-luka akibat serangan dari penumpang lain.
“Saat ini kami sedang mencobga mewawancarai pelaku, namun masih menunggu ijin dari dokter yang merawat,” kata Budi Prayitno kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/10/2022).
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).