Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Gara-gara Ulah Pilot Lion Air, Ini Kronologinya

Ikhsan Permana SP
Pesawat Turkish Airlines. (Foto: dok iNews)

Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut melakukan penyerangan terhadap kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno, mengatakan pihaknya melalui otoritas bandara setempat, masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut dan meminta keterangan pelaku yang mengalami luka-luka akibat serangan dari penumpang lain. 

“Saat ini kami sedang mencobga mewawancarai pelaku, namun masih menunggu ijin dari dokter yang merawat,” kata Budi Prayitno kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/10/2022).

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kronologi Penumpang Ancam Bawa Bom di Pesawat Lion Air Tujuan Medan

Nasional
6 bulan lalu

Penumpang Pesawat Saudi Airlines Diberangkatkan Kembali ke Surabaya Minggu Dini Hari

Nasional
6 bulan lalu

Akibat Teror Bom, 634 Koli Kargo Pesawat Saudi Airlines SV-5688 Ikut Diperiksa

Nasional
6 bulan lalu

Densus 88: Pesawat Saudi Airlines Terima Ancaman Bom saat Terbang di Langit India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal