Peserta CPNS Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

Giri Hartomo
Peserta CPNS.(Foto: iNews.id/ihya` ulumuddin)

Dalam surat permohonan itu wajib melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR. Selain itu, juga melampirkan surat keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang. Setelah itu, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, panitia seleksi dari instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN. Setelah itu, akan dibuatkan berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai lampiran surat edaran. 

“Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi (Tilok),” ujar Paryono.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

14 hari lalu

Qodari soal Guru PPPK Bisa Tes CPNS Mulai 2027: Pemerintah Ingin Beri Kepastian Status

14 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

30 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal