Peserta CPNS Positif Covid-19 Bisa Ikut Tes tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

Giri Hartomo
Peserta CPNS.(Foto: iNews.id/ihya` ulumuddin)

JAKARTA, iNews.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penyebaran Covid-19.  

Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menyiapkan diri untuk pelaksanaan tes CPNS agar sesuai dengan protokol kesehatan. Teknis dan skema tes tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021. 

Lalu bagaimana jika ada peserta CPNS yang positif terinfeksi virus Covid-19?

Soal itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib lapor ke panitia instansi yang dilamar. Setelah itu, panitia instansi tersebut akan mengirim surat kepada Kepala BKN.

“Ini berupa permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat,” katanya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

13 hari lalu

Qodari soal Guru PPPK Bisa Tes CPNS Mulai 2027: Pemerintah Ingin Beri Kepastian Status

14 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

29 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal