JAKARTA, iNews.id - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengungkapkan fakta di lapangan mengenai harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Diduga bahwa penetapan harga TBS saat ini tidak lagi merujuk pada harga internasional yang sebelumnya berlaku, melainkan harga nasional.
"Dugaan ini tidak lepas dari fakta sebelumnya bahwa pabrik kelapa sawit tidak mematuhi harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Sebagai contoh, dia menyebut, penetapan harga TBS kelapa sawit Provinsi Riau untuk periode 11-18 Mei 2022 telah terjadi penurunan harga sebesar Rp972,29 per kilogram (kg) menjadi Rp2.947,58 per kg untuk sawit umur 10-20 tahun. Padahal, sebelumnya pada periode 27 April-10 Mei 2022, harga TBS kelapa sawit umur 10-20 tahun ditetapkan Rp3.919,87 per kg.
"Penurunan harga TBS kelapa sawit di tingkat petani menjadi tanda tanya besar, dasar atau rumus apa yang digunakan untuk menetapkan harga TBS kelapa sawit saat ini. Apakah harga CPO dan kernel turun secara drastis?" kata dia.
Darto menyebut, jika dibandingkan dengan Malaysia, harga TBS di Negeri Jiran tidak turun, atau masih di harga sekitar Rp5.000 per kg.