JAKARTA, iNews.id - Para petani tembakau menolak keras aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Aturan itu dinilai berupaya untuk mematikan mata pencaharian banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri dan ekosistem pertembakauan.
"Saat industri tembakau digusur, itu sama saja artinya Kementerian Kesehatan melarang kami untuk menanam tembakau," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, dikutip Jumat (10/11/2023).
Menurut Samukrah, aturan produk tembakau di RPP Kesehatan merupakan upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari mulai hulu hingga hilir. Aturan itu mendorong para petani tembakau untuk beralih menanam jenis komoditas lain.
"Tidak bisa semudah itu dilakukan. Belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi dan setara dengan tembakau. Lagi pula, ini adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun-temurun dari para leluhur," ujar Samukrah.
Dia menegaskan, APTI bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodasi kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.
"Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realitas di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau," kata Samukrah.
Jika rancangan aturan ini diberlakukan, Samukrah meyakini Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar. Bahkan, aturan itu dinilai terkesan membuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka ruang dan keran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal.
"Padahal, ini yang harus dipikirkan," ujarnya.