Sementara Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho mengatakan, industri tembakau dan ekosistemnya legal dan konstitusional sehingga negara harus memberikan perlindungan secara hukum. Setidaknya ada 11 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung. Enam putusan di antaranya putusan langsung yang menyebutkan ekosistem pertembakauan sebagai entitas yang legal.
"Maka segala peraturan yang muncul kemudian, tidak boleh terlepas dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat," katanya.
Khusus untuk RPP Kesehatan, semestinya juga tidak mencakup pengaturan terhadap produk tembakau karena tidak diperintahkan oleh payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan. Aturan soal tembakau diamanatkan untuk diatur pada peraturan pemerintah tersendiri, bukan digabung.
Adapun pasal 152 UU Kesehatan ayat (1) berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan peraturan pemerintah. Ayat (2) berbunyi: ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan peraturan pemerintah.
"Sesuai dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU Nomor 17/2023 diatur dalam pp tersendiri, bukan digabung dalam satu pp yang mengatur banyak materi muatan," katanya.