JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan perusahaan wajib memberikan pesangon dengan besaran sesuai ketentuan, jika melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan selain pesangon, karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan sesuai masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Menurut Indah, hak-hak para pekerja yang mengalami PHK diatur setidaknya dalam dua regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 6/2023 (UU No 6/2023) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Hak karyawan yang di-PHK diatur dalam BAB IV UU No 6/2023 dan PP No. 35 Tahun 2021," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (22/5/2023).