JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta kembali memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. BUMN penerbangan tersebut pun memberi respons positif keputusan tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, proses PKPU merupakan proses yang kompleks dan berlapis. Karena itu, perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, baik untuk Garuda dan kreditur.
"Kami memahami bahwa proses ini juga tidak mudah bagi para pihak, sehingga dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan administrasi dan verifikasi," kata Irfan, Selasa (22/3/2022).
Dia pun mengapresiasi sebagian besar kreditur yang telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan terus memberikan komitmen dukungannya kepada perseroan. Sejalan dengan penetapan perpanjangan PKPU Tetap, Garuda dengan pengawasan dan dukungan dari tim pengurus telah mengomunikasikan secara berkala kepada kreditur perihal pokok-pokok perdamaian.
Garuda saat ini juga telah menerima masukan konstruktif dari para kreditur guna menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak sejalan dengan upaya restrukturisasi dan akselerasi pemulihan maskapai.
"Kami tekankan kembali bahwa melalui proses perpanjangan ini, Garuda dapat mengoptimalkan proses rekonsiliasi tagihan dengan beberapa kreditur, proses negosiasi dan pembahasan skema restrukturisasi, serta mempertimbangkan permintaan beberapa kreditur untuk melengkapi dokumen verifikasi," tutur Irfan.