PKPU Diperpanjang Lagi hingga 20 Mei 2022, Ini Langkah Garuda Indonesia

Suparjo Ramalan
PKPU Garuda Indonesia diperpanjang lagi hingga 20 Mei 2022, Dirut GIAA Irfan Setiaputra membeberkan langkah perseroan.

Dia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menggunakan momentum perpanjangan PKPU ini untuk mengoptimalkan segala saran dan masukan rencana perdamaian, melanjutkan proses verifikasi, mencocokkan jumlah piutang dan verifikasi pajak. 

Garuda juga akan terus mengoptimalkan sinergi berbagai pihak untuk dapat menyelesaikan proses tersebut dengan lancar. Hal ini dilakukan sehingga dapat tercapai hasil yang optimal dan adil melalui kesepakatan perdamaian.

Sementara proses PKPU berlangsung, Garuda juga turut menyambut pemulihan industri penerbangan secara bertahap di tengah pandemi Covid-19. Ini sejalan dengan kebijakan relaksasi perjalanan mobilitas.

Pada periode akhir Maret 2022, Garuda mencatatkan peningkatan lalu lintas penumpang sebesar 58,7 persen dibandingkan periode sebelum adanya kebijakan relaksasi mobilitas pada awal Maret 2022 lalu. Hal tersebut juga ditunjang gelaran internasional MotoGP Mandalika.

Selain itu, momentum relaksasi penerbangan internasional melalui pengoperasian sejumlah rute internasional Garuda seperti Narita-Denpasar, Sydney-Denpasar, Surabaya-Madinah, dan Jakarta-Madinah.

"Dukungan berbagai pihak sekaligus kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan memiliki peranan penting bagi Garuda untuk dapat terus mengakselerasikan berbagai upaya terbaiknya untuk menyukseskan rangkaian proses PKPU dan mendorong perusahaan menjadi entitas bisnis yang lebih agile, adaptif, dan berdaya saing," kata Irfan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
10 hari lalu

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

10 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Soroti Dugaan Pasal Selundupan di PKPU: Yang Dilakukan Ini Sangat Cerdik

18 hari lalu

LDKI Jaya Desak Proses Pidana Hasyim Asy'ari soal Dugaan Penyelundupan Pasal PKPU

19 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal