JAKARTA, iNews.id - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk kini memasuki tahap pra-verifikasi utang. Hal itu, seiring dengan berakhirnya pendaftaran tagihan debitur.
Seperti diketahui, batas akhir pendaftaran tagihan debitur dalam proses PKPU Garuda Indonesia telah jatuh pada 5 Januari 2022. Ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, mengatakan dengan berakhirnya pendaftaran tagihan debitur, maka proses PKPU Garuda Indonesia masuk pada tahap pra-verifikasi utang.
"Pada tahap ini, akan dilakukan pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor. Akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022," ujar Martin dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).
Menurut dia, atas tagihan yang disampaikan para kreditur masih dilakukan proses verifikasi baik oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia. Tujuan, memastikan nominal nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang.