“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tapi memang ada kenaikan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan skema rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob.
Kebanyakan pelanggan mengalami tagihan melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei 2020. akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir sehingga kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.
Kemudian untuk mengurangi lonjakan kenaikan, sisanya, yaitu 60 persen dibagi rata dalam tagihan bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlahnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya tersebut.
PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar pada Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan.