PNM Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang

fani ferdiansyah
PNM memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mendadak memiliki utang. (Foto: Fani Ferdiansyah/MPI)

Selain melakukan pendataan dan penghitungan, PNM dalam waktu yang sama tengah melakukan investigasi internal. Dia tidak menampik bila penyelewengan pengajuan pinjaman kemungkinan tidak hanya dilakukan pihak eksternal yang merupakan oknum kelompok PNM Mekaar, melainkan juga oleh internal di PT PNM sendiri.

“Kami akan mencoba melihat, apakah memang ada peran-peran yang timbul baik dari eksternal atau internal. Tentu kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk melakukan proses pembenahan di internal, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Kami tidak akan tutupi, siapapun yang terlibat di dalam akan diproses, soal hukum akan ke kepolisian,” tuturnya.

Proses pengajuan pinjaman di PNM, kata dia, selama ini dilakukan sesuai prosedur, yaitu menggunakan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya. Terlepas dalam prakteknya ada pemalsuan dan pencatutan, dia mengakui jika PNM memiliki keterbatasan karena tidak berwenang untuk memastikan keasliannya.

“Jadi mekanismenya di kami itu group lending. Jadi kami memberdayakan satu ketua kelompok untuk membantu anggota kelompoknya yang berusaha, memberikan edukasi, literasi, begitu. Ini merupakan suatu pembelajaran bagi kami, untuk melakukan pembenahan terkait dengan monitoring. Seluruh dokumen yang kami terima, itu dinyatakan asli kan bukan kewenangan kami untuk menyatakan aslinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Garut masih melakukan pendalaman di kasus ratusan warga Desa Sukabakti yang mendadak memiliki utang ini. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data korban melalui posko yang didirikan. 

"Ada dua posko pengaduan yang kami dirikan, yaitu di Polsek Tarogong Kidul dan di Polres Garut. Pendataan belum selesai semua, sampai kapan posko dibuka, sampai masalah ini klir," kata Rohman.

Aparat kepolisian pun memediasi antara PNM, Pemerintah Desa Sukabakti, serta masyarakat yang merasa dirugikan di kasus ini. Warga yang namanya dicatut, khawatir persoalan tersebut dapat berbuntut pada nama baik mereka jika akan berurusan dengan pihak perbankan di kemudian hari. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Bisnis
4 hari lalu

BTN Beri Relaksasi Kredit ke 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Nasional
11 hari lalu

AI UGM LISA Dinonaktifkan usai Sebut Jokowi Bukan Alumni, Rismon: Pakai Data Internal Makanya Dibungkam

Nasional
12 hari lalu

Berkas Kasus Korupsi Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal