PNS Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel, Ini Sanksinya

Dovana Hasiana
Ilustrasi Mobil dinas . (Foto: MPI/Avirista Midaada).

SE tersebut juga mengatur perihal larangan bagi ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. 

Disebutkan, PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun sanksi berupa hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar, yaitu:

1. Hukuman disiplin ringan, berupa teguran lisan,  teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Hukuman disiplin sedang:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
17 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
21 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
22 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal