Pontjo Sutowo Gugat Setneg hingga Menteri ATR/BPN Imbas Sengketa Hotel Sultan

Iqbal Dwi Purnama
Bos PT Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan Hotel Sultan. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bos PT Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan kepada pemerintah terkait sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan Hotel Sultan. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakata Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada Senin 9 Oktober 2023. 

Adapun, klasifikasi perkara pada gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Pada gugatannya, Pontjo Sutowo menggugat empat pihak di antaranya adalah Menteri Sekretaris Negara (Setneg), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Saat ini, status perkara tersebut masih dalam tahap penunjukan jurusita serta Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti, dan Penetapan Penunjukan Jurusita.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang mewajibkan PT Indobuildco untuk melakukan pengosongan. Namun PPKGBK terlihat telah memblokade beberapa akses ke Hotel Sultan, hingga melakukan pemasangan spanduk di Hotel Sultan dalam rangka permintaan pengosongan kawasan hotel.

"Jadi ketika pengosongan terjadi, itu adalah tindakan main hakim sendiri. Boleh mengosongkan apabila ada penetapan pengadilan, memerinntahkan PT Indobuildco untuk keluar, tapi ini tidak ada (purintah pengadilan)," ucap Hamdan saat ditemui iNews.id di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023) lalu.

Di samping itu, Hamdan menjelaskan, penerbitan HPL 1/Gelora yang menjadi dalil pengambilalihan kawasan Hotel Sultan tidak sah karena terbit di atas HGB PT Indobuildco.

"HGB ini tidak di atas HPL, HGB terbit 1972, HPL terbit tahun 1989. Jadi HPL di atas HGB tidak boleh. Menurut UU pemegang HPL wajib menyelesaikan segala hak orang lain yang ada di atasnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Buletin
13 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Internet
26 hari lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Internasional
26 hari lalu

WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal