Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
Advertisement . Scroll to see content

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Senin, 27 April 2026 - 08:47:00 WIB
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik. (Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan putusan atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) yang dikabulkan sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum final. Putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.

"Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," ujar Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026). 

Dia menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, menurut dia, banyak kejanggalan dalam putusan yang patut dipertanyakan.

"Antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut