Kedua, memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan. Bantuan sosial eksisting seperti Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.
Ketiga, menggunakan teknologi berbasis digital untuk menyiapkan aplikasi belanja bagi penerima bantuan.
Terkait dengan hal itu, Kantor Pos di daerah bergerak berdasarkan data dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk penyesuaian data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK). Oleh karena itu, Pos Indonesia dan Pemerintah bersinergi aktif untuk melakukan pemuktahiran data.