JAKARTA, iNews.id - Pos Indonesia bersama dengan Bursa Komoditi (perdagangan emas digital) meluncurkan Pospay Gold. Peluncuran ini dilakukan dalam rangka penguatan pengembangan ekosistem digital ekonomi syariah.
Menurut Direktur Utama PT Bullion Ecosystem International dan PT Kinesis Monetary Indonesia, Budi Lestijawan Eka Saputra, lokasi fisik emas milik pengguna Pospay Gold nantinya disimpan di gudang penyimpanan dan diawasi oleh Bea Cukai.
"Jadi seluruh pelaku pasar untuk transaksi Pospay Gold di Pospay Super Aps kita itu harus menyimpan fisik emas di dalam gudang yang diawasi secara bersama oleh PT Pos Indonesia," ucap dia, Rabu (23/8/2023).
Adapun transaksi fisik emas di Pospay Gold menggunakan fisik emas berstandar London Bullion Market Association dengan tingkat kemurnian 999.9. Adapun, fisik emas di Pospay Gold dapat ditransaksikan mulai dari 0,01 gram atau setara dengan Rp10.000.
Sebagai informasi, acara peluncuran ini juga diikuti seminar Ekonomi Syariah dengan tema “Penguatan Pengembangan Ekosistem Digital Ekonomi Syariah” yang diselenggarakan di Pos Bloc Jakarta, Rabu (23/8/2023) oleh Pos Indonesia (Persero) sebagai langkah penguatan kepada ekosistem digital ekonomi syariah yang secara masif dan akan menjadi indikator keberhasilan utama pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.