Posko THR Kemenaker Terima 2.069 Aduan, Libatkan 1.396 Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama
Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi. (Foto: istimewa)

"Sejauh ini, 1 aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi,” ujar Anwar Sanusi. 

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 4 aduan, Provinsi Sumatera Utara 35, Sumatera Barat 36, Riau 25, Jambi 15, Sumatera Selatan 34, Bengkulu 9, Lampung 18, Kepulauan Bangka Belitung 8, Kepulauan Riau 25, DKI Jakarta 661, Jawa Barat 419, Jawa Tengah 217, DIY 51, Jawa Timur 165, dan Banten 191. 

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan, NTB 3, NTT 3, Kalimantan Barat 19, Kalimantan Tengah 13, Kalimantan Selatan 20 Kalimantan Timur 28, Kalimantan Utara 5, Sulawesi Utara 3, Sulawesi Tengah 8, Sulawesi Selatan 22, Sulawesi Tenggara 6, Gorontalo 2, Sulawesi Barat 0, Maluku 1, Maluku Utara 4, Papua 4, Papua Barat 0. 

Dia mengungkapkan, Kemenaker tetap membuka Posko THR untuk melayani aduan selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H, hingga 28 April 2023. Sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

“Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” tutur Anwar Sanusi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!

Bisnis
25 hari lalu

Danantara Hemat Uang Rp8,2 Triliun usai Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Nasional
26 hari lalu

Bos Danantara soal Hapus Tantiem BUMN: Sorry to Say, Komisaris Kita Terlalu Mahal

Nasional
29 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Nasional
31 hari lalu

Situs MagangHub Diserbu Ribuan Pelamar, Pendaftaran Magang Bergaji Rp3,3 Juta Diperpanjang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal