Posko THR Resmi Ditutup, Kemnaker Terima 2.369 Aduan

Iqbal Dwi Purnama
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)

Adapun aduan yang telah ditindaklanjuti hingga saat ini mencapai 375 aduan. Dari jumlah tersebut terdapat satu aduan yang telah diterbitkan nota pemeriksaan satu dan dua aduan masuk ke rekomendasi.

Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lama H-7 lebaran, dan pembayaranya tidak boleh dicicil. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi yang diatur lebih detail dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan apabila telat, atau bahkan pembayaran THR-nya dicicil. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pemerintah juga bisa mengenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Nasional
3 hari lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Nasional
5 hari lalu

KPK Respons Klaim Noel soal Mobil yang Disita Bukan Miliknya: Nanti Kami Buktikan

Nasional
6 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Noel Ebenezer, Eks Wamenaker Tersangka Korupsi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal