Power Wheeling Bikin Alot, Pakar Hukum Sebut Skema Tersebut Tidak Bisa Masuk RUU EBET

Puti Aini Yasmin
ilustrasi energi terbarukan (Foto: ist)

“Dengan demikian, usaha ketenagalistrikan harus dikuasai negara dengan cara mengelola, mengatur, mengambil kebijakan, mengurus hingga memberikan pengawasan,” tutur Bisman.

Selain itu, kata dia, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET. Misalnya, terkait azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU EBET.

“Mulai paparan ke publik, menerima masukan hingga pembahasan harus dibuka secara gamblang. Tidak dilakukan secara tertutup di hotel-hotel. Penyusunan RUU EBET menjadi tidak transparan," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

4 jam lalu

Pimpinan Buruh Peringatkan ke DPR soal Potensi Kerusuhan Besar Agustus 2026

1 hari lalu

Isu Mal Pasang Pagar Tinggi Antisipasi Demo Besar Agustus, DPR: Jangan Buru-Buru Menyimpulkan

1 hari lalu

DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal