JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp7,2 miliar terkait investasi ilegal. Dari temuan itu, totalnya menjadi 150 rekening dengan jumlah dana Rp361,2 miliar telah dibekukan sementara.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, PPATK terus bekerja menelusuri aliran uang yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan. PPATK pun mengejar aliran dana hingga ke luar negeri.
“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar, menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata dia, Jumat (18/3/2022).
PPATK merupakan lembaga sentral alias focal point dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Dalam tugasnya, otoritas tersebut melakukan koordinasi dengan banyak pihak.
"PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain," ujar Ivan.