JAKARTA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghentikan operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Penghentian sementara operasional dua kereta itu, dilakukan untuk mengikuti aturan Pemberlakua Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, pada 3–20 Juli 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan kedua kereta tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut.
"KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen," kata Anne, dalam keterangannya resminya, Jumat (2/7/2021).
Dia mengungkapkan, selama PPKM Darurat, KAI juga melakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yokyakarta-Solo.