JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rencana dimulai 2 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Dalam dokumen Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Joko Widodo, diusulkan aturan mobilisasi masyarakat menggunakan transportasi umum.
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Selain itu, swab PCR dengan batas waktu H-2 untuk pesawat dan Antigen dengan batas waktu H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen.
Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yangdiidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi..
Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.