PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Aturan Perjalanan 17-23 Agustus?

azhfar muhammad
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang, bagaimana aturan perjalanannya? (Foto: ANTARA)

Secara umum, aturan syarat perjalanan memuat beberapa hal sebegai berikut:

1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah: 

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. 

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam. 

2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Koordinator PPKM Jawa-Bali Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada 16 Agustus 2021 menyatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4-2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021. Pada hari yang sama, Kemendagri menerbitkan Instruksi3 Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Sebut Pesawat Pelita Air Jatuh di Nunukan Kaltara Laik Terbang

Nasional
5 hari lalu

Menhub Dukung WFA saat Mudik Lebaran, Lalu Lintas Jadi Lebih Terkendali

Nasional
6 hari lalu

Pengumuman! Operasional Truk di Tol Dibatasi saat Mudik Lebaran

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub: Maskapai Perintis di Papua Boleh Batalkan Penerbangan jika Tak Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal